Bareskrim Bergerak Cepat, Laporan Terhadap Ferdinand Langsung Diproses
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bergerak cepat memproses laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penistaan agama yang diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean.
Penyidik Bareskrim Polri akan segera memproses dan mendalami laporan yang dilayangkan oleh DPP KNPI itu.
“Laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan sudah diterima. Tentunya hal ini akan didalami,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (5/1).
Dia menjelaskan pelapor dalam kasus ini ialah Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, dengan terlapor ialah pemilik akun @ferdinanhaean3 di Twitter dengan nama Ferdinand Hutahaean.
“Laporannya terkait menyebarkan informasi pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Haris Pertama menyatakan cuitan Ferdinand yang merupakan Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) itu sangat meresahkan dan bisa memecah persatuan bangsa Indonesia.
"Twit dia (Ferdinand) yang benar-benar meresahkan dan merusak persatuan serta membuat gaduh. Ferdinand tidak Pancasilais," kata Haris di Mabes Polri, Rabu (5/1).
Dia berharap Mabes Polri bisa menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat.