Bareskrim Bergerak Cepat, Laporan Terhadap Ferdinand Langsung Diproses
Rabu, 05 Januari 2022 – 20:52 WIB
Haris meyakini Polri bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat.
“Ferdinand harus segera ditangkap," tegasnya.
Dia menjelaskan Ferdinand dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Dilaporkan dengan UU ITE dan penistaan agama," jelas Haris.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean melalui akunnya @ferdinanhaean3 di Twitter, menuliskan sebuah twit.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”,” twit akun tersebut. (cuy/jpnn)