Bongkar Industri Obat Keras Ilegal, Bareskrim Jerat 6 Tersangka
Rabu, 26 Januari 2022 – 20:55 WIB
“Dampak obat ini menyebabkan depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, hingga cemas,” jelas Krisno.
Dalam kasus tersebut, para tersangka langsung ditahan dan dikenakan Pasal 60 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?