Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
jpnn.com, JAKARTA - Manajemen P3I (Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia) mendesak Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara terkait laporannya kepada oknum Notaris berinisial FM pada 20 Juni 2023 lalu.
Pasalnya, hingga 11 bulan usia pelaporannya belum ada titik terang.
Oleh karena itu, pelapor kembali meminta Baresrim Polri untuk segera dilakukan gelar perkara sebagai wujud perhatian serius terhadap laporannya.
“Soal penetapan tersangka, tergantung penyidik setelah gelar perkara,” kata manajemen P3I (Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia) belum lama ini.
Notaris FM diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Hal tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/155/VI/SPKT/BARESKRIM Polri, tanggal 20 Juni 2023.
Manajemen P3I menilai sebenarnya persoalan ini agak sederhana karena pelapor sudah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik Bareskrim Polri.
Namun, sampai saat ini status perkara masih belum jelas, kalau tidak salah dalam tahap penyelidikan.