Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba dan Judi Online di Jambi

Kamis, 17 Oktober 2024 – 03:33 WIB
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba dan Judi Online di Jambi - JPNN.COM
Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba dan judi online di Jambi. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, JAMBI - Bareskrim Polri menangkap HD yang merupakan kepala jaringan bisnis lapak narkoba jenis sabu-sabu di Jambi. Selain HD, aparat juga menangkap kaki tangannya yang masih memiliki hubungan keluarga.

Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri mengatakan HD ditangkap pada Kamis (10/10), di sebuah rumah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Barekrim telah menangkap Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Helen di sebuah tempat persembunyiannya di Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Tim gabungan juga menangkap terhadap orang-orang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah Jambi yang dilakukan oleh tersangka H. Adapun jumlah orang yang yang dilakukan penangkapan di Jambi sebanyak tiga orang yakni DS, TM dan MA pada 10 Oktober," ujar dia di Bareskrim, Rabu (16/10).

Asep membeberkan dari hasil pemeriksaan DS dan TM yang merupakan saudara kandung dari HD ini menjalankan bisnis barang haram dengan mendirikan lapak atau biasa dikenal basecamp. Selain itu, mereka juga mengaku ada tujuh lapak yang berada di Jambi.

"Dalam seminggu, lapak itu bisa menghabiskan 500 gram hingga satu kilogram sabu yang didapat dari Medan. Keuntungan sebesar 70 persen diserahkan secara tunai oleh DS dan TK kepada adiknya H," bebernya.

Irjen Asep Edi juga mengungkapkan, selain menguasai peredaran narkoba di Jambi, tersangka H, DS dan TM juga memegang kendali judi online.

Pihak Ditreskrimum Polda Jambi sebelumnya sudah menangkap tersangka L yang mengoperasikan judol dari hasil bisnis narkoba milik Helen.

Jajaran Bareskrim Polri mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu dan judi online di Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News