Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional, 4 Tersangka Ditangkap, 2 Masuk DPO
Dari hasil pengungkapan ini, berbagai jenis barang bukti yang diamankan adalah 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir, dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.
Sementara untuk barang bukti bahan belum jadi yang diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland Lab, dan alat komunikasi.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto subsider Pasal 113 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)