Bareskrim Bongkar Penipuan Pinjol Rpcepat, Ada Warga Negara Asing
Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menambahkan, aplikasi Rpcepat menipu para korbannya dengan iming-iming promosi.
Bentuk promosi itu, para korban mengajukan peminjaman dana sebesar Rp 1.750.000, tetapi yang disetujui hanya Rp 500.000
“Namun, yang diterima hanya Rp 295.000, ini sudah jelas tidak sesuai dengan promosinya,” ujar Ma’mun.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku selalu berpindah-pindah tempat.
Setelah mendapatkan informasi pelaku menyewa rumah di Jakarta Barat, polisi langsung melakukan penangkapan.
"Kami gerebek rumah sewannya dan kami dapatkan lima orang ini," kata Ma'mun.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku langsung ditahan. Mereka dikenakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Kemudian Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (cuy/jpnn)