Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia-Indonesia
Sabtu, 05 November 2016 – 15:05 WIB
"Daerah peredaran sindikat ini adalah Bandung, Surabaya, Palu, Batam, Jambi, Medan, dan Papua," beber Dharma.
Dharma memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.Sementara itu, keempat tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Mg4/jpnn)