Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu yang Beredar di Jawa
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengedar uang palsu di Pulau Jawa. Sebanyak enam tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, pelaku diamankan maraton dalam kurun waktu sepekan dengan lokasi yang berbeda-beda.
Keenam pelaku diamankan di Majalengka, Bangkalan, Situbondo, dan Cirebon.
"Tiga bulan kami menyelidiki secara mendalam. Kami mulai dari penangkapan dua orang inisial S dan M," kata Agung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Selain S dan M, penyidik maraton mengamankan empat tersangka lainnya yaitu pasangan suami istri R dan I. Lalu T dan AR.
S dan M merupakan pengedar uang palsu. Sementara I dan istrinya R, lalu T sebagai pihak yang memproduksi uang palsu. Sedangkan AR merupakan pemodal dalam produksi uang palsu.
"Kami sudah identifikasi palsu karna nomor serinya sama. Sudah agak baik tapi masih jauh dari sempurna," jelas dia.
Dari penangkapan ini, Bareskrim menyita sebanyak 373 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Namun, Agung meyakini jumlah uang yang disita masih sedikit lantaran para pelaku sempat membakarnya untuk menghilangkan bukti.