Bareskrim Buru Sindikat Black Dollar
Jumat, 22 Februari 2013 – 06:36 WIB
Polri juga menemukan uang dolar palsu atau yang sering disebut black dollar di salah satu markas kelompok M ini di kawasan Pondok Kacang, Jakarta Timur. Black dollar biasanya diedarkan tidak melalui money changer yang resmi, karena pasti akan langsung terdeteksi alat.
Kejahatan pembuatan uang palsu diancam dengan pasal 245 dan pasal 44 junto 55 KUHP. Kabagpenum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, perkembangan penyidikan kasus ini akan diumumkan hari ini. "Kita sedang koordinasikan dengan Bareskrim," katanya.(rdl)