Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Sabu-sabu
Senin, 16 Oktober 2017 – 18:09 WIB
"Para pelaku merencanakan membawa sabu-sabu ke Medan menggunakan mobil," kata dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga, subsidair Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Mg4/jpnn)