Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 84 Sabu-sabu di Tangerang
Senin, 08 Mei 2017 – 18:52 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Mg4/jpnn)