Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Untuk Tahun Baru
Senin, 26 November 2018 – 20:22 WIB
Menurut Eko, diduga narkoba ini disuplai untuk pergantian tahun dan tahun baru. Selain mengamankan narkoba, polisi juga mengamankan beberapa alat komunikasi, mobil dan kardus mie instan.
Atas ulahnya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cuy/jpnn)