Bareskrim Gelar Perkara Pemerasan Terkait Sertifikasi Halal MUI
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar dalam perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Halal Control GmbH milik Mahmoud Tatari.
Kuasa hukum Tatari, Ahmad Ramzy menerangkan, pemerasan diduga dilakukan oleh terduga pelaku MAA yang diketahui warga negara asing (WNA) dari Selandia Baru dan menjadi pihak ketiga dalam sengkarut kasus.
"Modusnya adalah pungli. Ketika akreditasi habis masa waktunya, sudah dilakukan pemenuhan syarat-syarat, korespodensi dengan pihak MUI sudah dilakukan. Tetapi tidak ada tindak lanjut, tahu-tahu ada pihak ketiga (MAA) yang menelepon klien kami untuk memintakan uang terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi," ujar Ramzy di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/7).
Ramzy menjelaskan, kliennya dimintai uang oleh pelaku sebesar EUR 50 ribu atau sekitar Rp 780 juta. Awalnya Tatari tak ingin membayar uang tersebut. Namun, kliennya minta dipertemukan oleh pihak LPPOM MUI.
BACA JUGA: PP 31 Tahun 2019: Peran MUI di Penerbitan Sertifikat Halal Tetap Sentral
Usai bertemu dengan oknum pihak LPPOM MUI, kliennya baru merasa percaya dan melakukan pembayaran tersebut. Pertemuan tersebut terjadi pada 2016 di Bogor. Namun setelah pihaknya mengonfirmasi ke pihak MUI, diketahui bahwa warga negara Selandia Baru ini bukan seorang konsultan.
"Setelah dilakukan cek ternyata semua ini adalah kosong tidak ada permintaan (uang)," ujarnya.
BACA JUGA: