Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Gerebek Pengoplos Gas yang Dijaga Ketat Preman, 965 Tabung Disita

Rabu, 28 Oktober 2015 – 09:11 WIB
Bareskrim Gerebek Pengoplos Gas yang Dijaga Ketat Preman, 965 Tabung Disita - JPNN.COM
ilustrasi.

Para pelaku dijerat pasal 22 Undang-undang Migas karena tidak mempunyai izin, pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 huruf b dan c UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 31 juncto pasal 32 ayat (2) UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 200 miliar. (boy/jpnn)

JAKARTA - Tim Sub Direktorat Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas subsidi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close