Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya

Sabtu, 02 November 2024 – 14:33 WIB
Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya - JPNN.COM
Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka dan memperlihatkan barang bukti kasus judi online. Dok: Elfany Kurniawan/JPNN.

Di samping itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Ina Juliani (IJ) dan Dong Xiancai (DX) alias Max (MA). Namun, dua tersangka ini belum diketahui keberadaannya sehingga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka IJ, sambung Asep menjelaskan, merupakan Manajer PT QBIZ Digital Technologies. Perusahaan ini juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judi daring Slot82-78.

Di sisi lain, tersangka DX alias MA merupakan WNA asal China yang berperan sebagai koordinator. DX alias MA memerintahkan tersangka HAJ membuat perusahaan penyedia jasa keuangan untuk situs Slot82-78.

“Keduanya masih dalam proses pencarian dan saat ini kami masih berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap kedua DPO tersebut,” ujar Asep yang didampingi Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji.

Dari pengungkapan ini, Bareskrim Polri menyita uang tunai sejumlah Rp70,138 miliar, dua unit kendaraan roda empat, tiga unit ponsel, dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot82-78.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, juncto Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun,” kata Asep.

Pada kasus ini, Polri sebelumnya telah meringkus tujuh tersangka, yaitu enam WNI yang berinisial RA, IMM, AF, FH, RAP, dan HJ serta satu WNA asal China berinisial QF yang merupakan otak dari sindikat judi daring ini. (antara/jpnn)


Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close