Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya

Sabtu, 02 November 2024 – 14:33 WIB
Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya - JPNN.COM
Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka dan memperlihatkan barang bukti kasus judi online. Dok: Elfany Kurniawan/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka baru kasus judi online (daring) Slot82-78, yakni hasil pengembangan dari Slot8278 yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China.

Ketiga tersangka baru yang diringkus tersebut adalah Hartono Abdi Jaya (HAJ), Kristian alias CAS dan Ellen (E) yang merupakan petinggi PT Odeo Teknologi Indonesia, sebuah perusahaan penyedia jasa keuangan atau merchant.

“Penyidik mengungkap fakta bahwa aliran dana terkait permainan perjudian online dari situs Slot82-78 ini dialirkan melalui beberapa perusahaan yang dikendalikan oleh beberapa orang,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu.

Tersangka HAJ ditangkap pada 18 Oktober 2024. HAJ didapati bertindak sebagai pembuat perusahaan yang digunakan untuk deposit atau penarikan dana (withdraw), yakni PT Anjana Jaya Teknologi (AJT) dan PT Mega Lintas Teknologi (MLT).

“Tersangka HAJ ini juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris dari perusahaan penyedia jasa keuangan lainnya, dalam hal ini untuk operasional situs Slot82-78,” ujar Asep.

Sementara itu, tersangka CAS dan E ditangkap pada 1 November 2024. Adapun, tersangka CAS bertindak sebagai Direktur PT Odeo Teknologi dan tersangka E sebagai Komisaris PT Odeo Teknologi.

“Yang mana PT OT (Odeo Teknologi) merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot82-78,” imbuh Asep.

Para tersangka langsung ditahan satu hari setelah ditangkap. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News