Bareskrim Kembali Bekuk Anggota MCA, Nih Tampangnya
Lulusan Akpol 1991 itu menuturkan, pelaku juga sering memberikan pelatihan kepada anggota grupnya untuk membuat akun Facebook palsu yang terlihat asli dengan menggunakan identitas orang lain. Caranya adalah dengan mencari identitas melalui Google.
"Seolah-olah asli dengan mengambil identitas orang lain, e-KTP, SIM, paspor melalui Google agar tidak di-suspend," ujar Fadil.
Bobby sempat berupaya menghilangkan barang bukti saat hendak dibekuk polisi. Namun, polisi telah menyita dua buah ponsel yang berisi rekam jejak digital sejumlah ujaran yang diunggah Bobby.
Kini, polisi menjerat Bobby dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. “Ancaman penjaranya enam tahun,” sebut Fadil.(mg1/jpnn)