Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Mangkir Lagi, Padahal Keluarga Laskar FPI Mau Pertanyakan Masalah Ini

Senin, 25 Januari 2021 – 17:20 WIB
Bareskrim Mangkir Lagi, Padahal Keluarga Laskar FPI Mau Pertanyakan Masalah Ini - JPNN.COM
Penampakan ruang sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti anggota Laskar FPI, Muhammad Suci Khadavi Putra oleh polisi di PN Jaksel, Senin (25/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra oleh polisi pada Senin (25/1).

Sayangnya, sidang kembali ditunda lantaran pihak Bareskrim Polri selaku Termohon tak hadir untuk kedua kalinya.

Sidang pun hanya berlangsung lima menit, lalu majelis hakim tunggal Siti Hamidah mengetok palu setelah menyatakan sidang ditunda hingga 1 Februari 2021 mendatang.

Pengacara keluarga Suci Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, ada sejumlah poin yang bakal dibacakan saat sidang tersebut digelar nanti.

Di antaranya mempertanyakan di mana keberadaan barang-barang pribadi milik Muhammad Suci Khadavi Putra yang sebelumnya tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Perkara ini kaitannya dengan sah tidaknya penyitaan. Kami mempertanyakan masalah itu karena sampai detik ini kami belum terima berita acara serah terima barang ataupun adanya penetapan dari pengadilan yang disampaikan pihak kepolisian tentang penyitaan," ungkap Rudy Marjono, Senin (25/1).

Lebih lanjut, Rudy mengungkapkan bahwa pihak keluarga Suci Khadavi maupun tim pengacara tidak menerima berkas serah terima barang pribadi tersebut.

Karena itu, Rudy menilai penyitaan barang pribadi milik Laskar FPI tersebut tidak sah dan melawan hukum.

PN Jakarta Selatan kembali menunda sidang praperadilan yang diajukan keluarga Laskar FPI M Suci Khadavi Putra karena pihak Bareskrim Polri tak hadir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close