Harapan Pengacara untuk Putusan Praperadilan Laskar FPI Almarhum Suci Khadavi
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI yang tewas ditembak aparat di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (5/2).
Ada dua gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.
Perkara kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Adapun, dua sidang tersebut masing-masing beragendakan penyerahan kesimpulan oleh pemohon dan termohon kepada majelis hakim.
Menanggapi dua sidang itu, kuasa hukum dari keluarga almarhum Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan harapan untuk putusan majelis hakim pada Selasa, 9 Februari mendatang.
Kurniawan mengatakan, harapannya sangat jelas bahwa baik penyitaan maupun penangkapan dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim.
Selain itu, barang milik Khadavi dikembalikan oleh penyidik. Apalagi, kata dia anggota Laskar FPI itu telah meninggal dunia.
"Hari Selasa (putusan) baik penyitaan dan penangkapan. Harapannya kami yang penyitaan jelas itu dinyatakan tak sah dan barang-barang pribadi milik Khadavi dikembalikan. Apalagi toh orangnya sudah enggak ada, perkaranya juga enggak mungkin lanjut," ungkap Kurniawan usai sidang, Jumat.