Bareskrim Masih Dalami Dua Laporan Kubu Ical
jpnn.com - JAKARTA - Dua laporan dari kubu Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie masih terus diproses Bareskrim Polri. Namun, sampai sejauh ini belum ada penetapan tersangka atas dua laporan yang dilaporkan pada waktu berbeda tersebut.
Laporan pertama adalah dugaan pemalsuan surat mandat terkait Munas Ancol. Teranyar, kubu Ical melaporkan Menkumham Yasonna Laoly dan Dirjen AHU Harkristuti Trisnowo terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.
"Ini kita sedang dalami," tegas Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Rabu (18/3).
Dijelaskan Rikwanto, terkait dugaan pemalsuan surat mandat sejumlah saksi yang datang ke Munas Ancol sudah diperiksa. Bahkan, untuk melakukan pemeriksaan itu penyidik Bareskrim turun ke daerah-daerah.
"Iya, turun ke daerah untuk memeriksa dan mendatangi pihak yang menggunakan surat mandat yang diduga palsu. Prosesnya sedang berjalan," kata Rikwanto.
Namun demikian, Polri masih belum berencana memanggil penyelenggara Munas Ancol. Saat ini polisi masih fokus pada saksi-saksi yang datang ke Munas.
"Kita lihat, keterangan saksi itu selalu menimbulkan pertanyaan baru. Siapapun yang perlu dipanggil nanti akan kita panggil," ujarnya.
Sedangkan laporan terhadap Yasonna, juga masih terus dipelajari penyidik Bareskrim Polri.