Bareskrim Menduga ACT Gunakan Perusahaan Baru Untuk Pencucian Uang
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penyidik Bareskrim Polri menduga ada penggunaan perusahaan baru sebagai cangkang dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Perusahaan baru yang fiktif itu diduga dijadikan tempat pencucian uang oleh para petinggi ACT.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pendalaman dugaan penggunaan perusahaan sebagai cangkang dari ACT menjadi salah satu fokus yang didalami oleh pihaknya.
"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," kata Whisnu kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (14/7).
Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.
"Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering," kata Whisnu.
Menurut dia, penelusuran ini sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Nanti kami ungkap bahwa ada nama perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari ACT. Jadi, seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT," ujar Whisnu.