Bareskrim Musnahkan 15 Kilogram Sabu-Sabu Asal Palembang
Kamis, 10 Oktober 2019 – 23:11 WIB
Kepada para tersangka yang ditangkap, mereka dikenakan Pasal 114 sub Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan aancamn pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (cuy/jpnn)