Bareskrim Periksa Brigjen Prasetijo Utomo di Rumah Sakit
Rabu, 22 Juli 2020 – 21:31 WIB
"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya, nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," ujarnya.
Kemudian terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: Haryono Tewas Dikeroyok di Depan Istri, Kapolrestabes Sampai Turun Tangan
Argo menyebut penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: