Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Periksa Pendeta Max Terkait Ucapan Rizieq

Jumat, 03 Maret 2017 – 10:03 WIB
Bareskrim Periksa Pendeta Max Terkait Ucapan Rizieq - JPNN.COM
Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Bareskrim Polri mengagendakan memeriksa pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung Jumat (3/3), terkait laporannya soal Rizieq Shihab.

Imam Besar FPI itu dilaporkan karena mengancam pembunuhan terhadap pendeta dalam video yang tersebar. Petrus Salestinus selaku kuasa hukum Max mengatakan, kliennya akan datang ke Bareskrim pukul 12.00. "Benar, Pak Max diperiksa sebagai saksi pelapor. Beliau mengonfirmasi hadir," kata Petrus.

Menurut Petrus, kliennya sudah mempersiapkan sejumlah jawaban seputar peristiwa ancaman pembunuhan terhadap pendeta, lokasi kejadian, dan waktu kejadiannya.

"Sudah disiapkan semua, mulai dari locus dan tempus. Termasuk prosesnya, bagaimana ancaman itu terjadi," terang dia.

Pria yang juga menjabat Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menjelaskan, sebelumnya pihaknya sempat melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya. Namun, laporan ditolak lantaran tempat kejadiannya diduga bukan berada di Jakarta.

"Kami diarahkan ke Bareskrim. Semoga di Bareskrim, yang memiliki kewenangan luas, Rizieq bisa segera diproses hukum," ujar Petrus.

Pelaporan ini terkait dengan ancaman pembunuhan yang dilontarkan Rizieq dalam sebuah orasi tahun lalu. Saat itu, Rizieq menyinggung soal insiden Tolikara, Papua dan diunggah ke media sosial Youtube.

Akibatnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dijerat pasal 156 KUHP jo. Pasal 45 a UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang ujaran kebencian dengan menggunakan informasi elektronik. Laporan perkara tersebut terigister dalam laporan polisi bernomor LP/93/2017/Bareskrim, tanggal 26 Januari 2017. (mg4/jpnn)

Bareskrim Polri mengagendakan memeriksa pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung Jumat (3/3), terkait laporannya soal Rizieq Shihab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close