Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim & Polda Sumut Ungkap Pabrik Ekstasi di Medan

Kamis, 13 Juni 2024 – 20:00 WIB
Bareskrim & Polda Sumut Ungkap Pabrik Ekstasi di Medan - JPNN.COM
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (tengah) memberikan keterangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/6/2024). (ANTARA/ M. Sahbainy Nasution)

Adapun bahan baku ekstasi dari China, yang diperoleh melalui lokapasar.

"Jadi, pembuatan ekstasi sudah berubah dari mdma ke mephedrone, jadi ini pernah kami ungkap di Sunter, Jakarta dan pabriknya di Bali," kata Brigjen Mukti.

Wakil Kepala Polda Sumut Brigjen Rony Samtana menambahkan modus operandi yang dilakukan para pelaku adanya laboratorium di lantai 3 tersebut.

Ronny mengatakan kandungan ekstasi tersebut menggunakan mepedhrome yang mendapatkan bahan baku dari lokapasar.

"Target pemasaran di Sumatera Utara, seperti Siantar. Terus kami kembangkan kasus ini," ujar Rony.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya ialah pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3, yakni Rp 13 miliar. (antara/jpnn)

Bareskrim Polri dan Polda Sumut mengungkap pabrik pembuatan ekstasi di Medan. Ini barang bukti yang diamankan.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA