Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai & Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di 2 Wilayah Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 – 21:16 WIB
Bea Cukai & Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di 2 Wilayah Ini - JPNN.COM
Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan pabrik ekstasi di dua wilayah ini. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten dan Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkapkan pabrik ekstasi (clandestine laboratory) jaringan internasional di wilayah Tangerang, Banten dan Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat mengatakan penangkapan bermula dari infomasi mengenai pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri, serta bahan kimia berjenis pentylone dan bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan ekstasi di Indonesia.

"Sebagai bentuk antisipasi, Tim Penindakan Bea Cukai dan Polri melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” ujar R. Syarif Hidayat, dalam Konferensi Pers, Jumat (2/6).

Syarif mengatakan setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengungkapkan pabrik ekstasi yang dicurigai sebagai pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang, Banten, dan Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (01/06/2023). Tim juga mengamankan barang bukti dan tersangkan di dua lokasi kejadian.

Di Tangerang, tim mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi sejumlah 27.380 butir, beragam bahan pembuat ekstasi beserta alat pembuatnya, dan alat komunikasi.

Tim juga mengamankan tersangka berinisial TH yang bertindak sebagai koki atau pencampur bahan dan N bertindak pencetak ekstasi.

Sementara itu, di Semarang, tim mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi beragam warna sejumlah 10.410 butir, beragam bahan pembuat ekstasi beserta alat pembuatnya, dan alat komunikasi.

Adapun tersangka yang diamankan, yaitu MR yang bertindak sebagai koki atau pencampur bahan dan ARD bertindak sebagai pencetak ekstasi.

Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan pabrik ekstasi di dua wilayah ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News