Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Asal Nigeria
Jumat, 16 November 2018 – 21:12 WIB

Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Setelah dilakukan penyidikan, dari hasil analisis transaksi keuangan rekening bank milik tersangka ternyata banyak korban lain dari berbagai negara.
"Hasil kalkulasi analisis transaksi keuangan, total kerugian dari para korban baik dari dalam dan luar negeri mencapai miliaran rupiah," ungkap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263, Pasal 378 Kuhp, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3), Pasal 35, Pasal 36 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, Jp Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. (cuy/jpnn)