Bareskrim Polri Dalami Dugaan Penggelapan Dana P3SRS Apartemen Taman Rasuna
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Unit (Kanit) IV Tipidum Bareskrim Polri Kompol Sukardi menyebutkan bahwa pihaknya serius menangani dugaan penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan terlapor eks pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan.
Menurut Sukardi, mereka saat ini tengah mendalami laporan tersebut serta mengumpulkan data-data lengkap yang diperlukan.
“Termasuk sudah mulai memeriksa saksi pelapor. Selain itu lagi tentunya sambil menunggu audit forensik dari penyidik kami,” ucap Kompol Sukardi dalam keterangannya, Senin (11/9).
Perwira muda itu menuturkan bahwa pihaknya pun bakal memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus dugaan penggelapan dana oleh eks ketua serta sejumlah pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna.
Sebab, hal tersebut menyangkut kehidupan orang banyak, yakni penghuni yang sudah tinggal menetap di apartemen kawasan Jakarta Selatan tersebut.
“Selain itu, kami pun berharap kepada pihak pelapor, secepatnya melengkapi data-datanya agar penyidik bisa segera memeriksa terlapor. Kalau sudah jelas dan ada kerugian P3SR, kami akan periksa seluruh terlapor,” kata dia.
Diema menambahkan bahwa sebelum akhir 2023, kasus ini diharapkan sudah terang benderang.
“Jika terindikasi ada tindak pidana dan cukup bukti, kami akan segera menetapkan tersangka,” tuturnya.