Bareskrim Polri Gerak Cepat, Keberadaan Pendeta Saifudin Sudah Terlacak, Siap-Siap Saja
"Hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri," kata Dedi dalam keterangannya, Jumat.
Polisi, lanjut Irjen Dedi, telah meminta keterangan kepada para ahli.
"Di antaranya, ahli bahasa, sosiologi hukum, agama Islam, dan pidana," kata Dedi.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video yang memperlihatkan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang menimbulkan kegaduhan.
Mahfud menilai pernyataan Pendeta Saifuddin meresahkan dan memicu kemarahan banyak orang.
"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud MD dalam keterangannya di kanal Kemenko Polhukam di YouTube dikutip di Jakarta, Rabu (16/3).
Dia menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu merupakan perbuatan menistakan agama Islam.
Menurutnya, penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.