Bareskrim Polri Gerak Cepat, Keberadaan Pendeta Saifudin Sudah Terlacak, Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada Jumat (18/3).
Adapun pelapor dalam kasus itu ialah Rieke Ferra Rotinsulu.
Laporan Rieke teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.
Pelaporan tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dalam laporan itu Pendeta Saifudin diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Saifuddin juga diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2.
Lalu, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dedi mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan itu.