Bareskrim Polri Kembali Tangkap 2 Tersangka Kasus DNA Pro, Siapa Mereka?
Sabtu, 09 April 2022 – 18:33 WIB
"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing aset," bebernya.
Dalam kasus penipuan itu, sejumlah korban mengalami kerugian mencapai Rp 97 miliar.
Polisi telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus robot trading DNA Pro.
Adapun tujuh orang lainnya, yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV masih menjadi buronan polisi.
"Lima sudah ditangkap, yakni FR, RK, RS, RU, dan RS," tutup Whisnu. (cr3/jpnn)