Bareskrim Polri Musnahkan 8,7 Kg Sabu-Sabu dan 295 Kg Ganja dari 13 Kasus
jpnn.com, JAKARTA - Direktotat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti 8.742,2 gram sabu-sabu dan 295.363 gram ganja dari 13 kasus.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Jayadi mengatakan jumlah barang bukti itu merupakan pengungkapan kasus sejak Mei hingga Agustus 2022.
Selain itu, penyidik juga menyita 29.083 butir pil ekstasi. "Sabu 8.742,2 gram, ganja 295.363 gram, dan ekstasi 29.083 butir” kata Jayadi dalam keterangannya, Kamis (25/8).
Jenderal bintang dua itu menyebut ada 28 tersangka dari 13 kasus yang diungkap tersebut. Di antaranya 26 laki-laki dan dua orang perempuan.
Jayadi menyebut kasus pertama merupakan pengungkapan ganja sebanyak 13.090 gram yang disita dari tersangka MK, EY, dan DM di Megamendung, Bogor.
Kemudian, kasus kedua dengan tersangka AS alias A yang ditangkap di Jalan Akses UI Depok dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 2.399 butir.
Kasus ketiga, ganja sebanyak 15.416 gram disita dari tersangka IB alias K, S, AH (narapidana), dan F (narapidana). Lalu, tersangka K dan S ditangkap di Jakarta Utara dan Bekasi.
Selanjutnya kasus peredaran ganja sebanyak 117.016 gram yang disita dari tersangka EF, DS, dan S. Mereka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.