Bareskrim Polri Sita Ekstasi Jenis Baru Asal Jerman
Krisno menuturkan, para tersangka menyelundupkan barang haram itu dengan melalui jasa pengiriman barang berupa mainan.
"Total barang bukti yakni ekstasi sebanyak 13865 butir, beserta tiga unit telepon genggam," ungkap Krisno.
Dia menjelaskan selain pengedar ekstasi, Bareskrim Polri juga menangkap pengedar 45 kilogram sabu-sabu asal Malaysia. Sabu-sabu itu diproduksi di Myanmar.
Para tersangka berinisial ADT (44), SW (25), ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44) mengedarkan barang haram itu lewat jalur laut melalui pantai timur Pulau Sumatera.
“Para tersangka mengemas sabu-sabu itu dengan kemasan teh hijau yang sudah dijadikan modus sejak lima tahun terakhir,” tegas Krisno.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!