Bareskrim Polri Tangkap Pembobol Data Pribadi Denny Siregar, nih Tampangnya
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap FPH, pelaku yang diduga mengambil data secara ilegal terhadap data seorang pelanggan operator Telkomsel atas nama Denny Siregar.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaoldi mengatakan, FPH (26) merupakan karyawan outsourcing di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut dia, tersangka FPH bekerja sebagai customer service layanan telekomunikasi Rungkut. Dalam menjalankan aksinya, FPH secara diam-diam mengambil data aktivis media sosial Denny Siregar tanpa izin.
Setelah itu, pelaku kemudian mengirimkan data tersebut ke akun Twitter @opposite6890. Setelah itu @opposite6890 mengunggah di akunnya.
"Data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di-copy paste sehingga pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @opposite6890 lewat DM (direct message) di Twitter," beber Reinhard kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (10/7).
Reinhard menerangkan, tersangka FPH bukan bagian dari tim akun @opposite6890. "FPH melakukan perbuatannya karena simpati dengan akun @opposite6890 dan tidak menyukai postingan Denny Siregar," katanya.
Dari pelaku, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu KTP, satu ponsel, satu komputer, dan satu unit simcard milik pelaku.
Karena perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.