Bareskrim Polri Tangkap Pembobol Data Pribadi Denny Siregar, nih Tampangnya
Jumat, 10 Juli 2020 – 22:04 WIB
Kemudian Pasal 50 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Guru SD yang Tewas dalam Ember Ditangkap, Tak Disangka, Ternyata...
"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," tandas dia. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: