Bareskrim Resmi Tetapkan Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Selasa, 11 Januari 2022 – 05:29 WIB
Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE.
“Ancamannya secara keseluruhan selama sepuluh tahun penjara,” pungkas Ramadhan. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: