Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Resmi Tetapkan Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Selasa, 11 Januari 2022 – 05:29 WIB
Bareskrim Resmi Tetapkan Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Langsung Ditahan - JPNN.COM
Ferdinand Hutahaean di Gedung Bareskrim Polri. Dia resmi jadi tersangka kasus ujaran kebencian dan langsung ditahan. Foto: Ricardo/jpnn.com

Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE.

“Ancamannya secara keseluruhan selama sepuluh tahun penjara,” pungkas Ramadhan. (cuy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bareskrim menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Dia pun langsung ditahan.

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close