Bareskrim Sebut Pengurus ACT Menyelewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan empat pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka penggelapan dana donasi umat, dan CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.
Keempat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahyudin saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai Pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian sebagai Ketua Pembina Tahun 2019- 2022.
Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini.
Hariyana Hermain sebagai Pengawas yayasan ACT Tahun 2019, kemudian sebagai Anggota Pembina 2020 sampai saat ini.
Novariadi Imam Akbari sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019 - 2021, kemudian sebagai Ketua Pembina Periode Januari 2022 - saat ini.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp 138 miliar. Dana itu dipergunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk kurang lebih Rp 2 miliar, program 'big food bus' Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar,” kata Helfie di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).
Dia menambahkan peruntukan lainnya yang tidak sesuai, yakni untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga totalnya Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp 34.573.069.200).