Babak Baru Kasus ACT yang Menyeret Ahyudin Cs
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejagung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Namun, pelimpahan tahap II baru dilakukan terhadap tiga dari empat tersangka, yakni Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Ahyudin.
Setelah pelimpahan itu ketiga tersangka dititipkan oleh kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Tiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, kemarin.
Pokok perkara dugaan penggelapan atau penggelapan dalam jabatan di Yayasan ACT ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2021-2022.
Perbuatan tindak pidana itu dilakukan Ahyudin selaku Ketua Pembina Yayasan ACT, Novariyadi Imam Akbari, Heriyana Hermain, serta Ibnu Khajar selaku pengurus.
Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadji menyebut pelimpahan satu tersangka atas nama Novariyadi Imam Akbari akan dilakukan berikutnya.
"Satu tersangka menyusul, ada yang perlu dilengkapi lagi," kata Andri.