Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Segera Periksa Jaksa Pinangki Usai Dapat Izin dari Jaksa Agung

Rabu, 26 Agustus 2020 – 18:48 WIB
Bareskrim Segera Periksa Jaksa Pinangki Usai Dapat Izin dari Jaksa Agung - JPNN.COM
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik Bareskrim bakal memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari besok (27/8).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra.

“Kamis besok pemeriksaan Jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung pada pukul 10.00 WIB,” kata Argo kepada wartawan, Rabu (26/8).

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, sebelum pemeriksaan itu dilakukan, Bareskrim Polri telah meminta izin untuk melakukan pemeriksaan jaksa Pinangki kepada Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin.

"Kabareskrim (Komjen Listyo Sigit Prabowo) melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap PSM," ujar Awi.

Awi menuturkan, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan guna mendalami pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana selain Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Penyidik masih melakukan penyelidikan. Pemeriksaan PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," tambah Awi.

Penyidik nantinya bakal memastikan kembali kepada Jaksa Pinangki terkait informasi data yang diperoleh dalam penyelidikan dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra.

Pengusutan dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra terus dilakukan. Setelah memeriksa dua tersangka penerima suap yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, Bareskrim berencana memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close