Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penipuan PT MGI

Rabu, 06 Desember 2017 – 02:18 WIB
Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penipuan PT MGI - JPNN.COM
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara kasus penipuan PT Mione Global Indonesia (PT MGI) terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa Handphone (HP) dan pulsa listrik. Berkas perkara itu kini telah diterima jaksa penuntut umum (JPU).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan sebelumnya penyidik telah melimpahkan berkas perkara ini. Akan tetapi, pihaknya diminta untuk kembali melengkapi berkas tersebut.

"Sebelumnya terdapat P-19, penyidik sudah melengkapi petunjuk itu dan akan dikirimkan kembali berkas perkara pada hari Selasa, 5 Desember 2017,” kata Agung melalui pesannya, Selasa (5/12).

Penyidik, kata dia telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah dua pejabat PT Mione Global Indonesia (PT MGI) yakni Dirut PT MGI, DH dan Direktur PT MGI, ES dan satu Warga Negara (WN) Malaysia berinisial KWC.

Dia menerangkan, dari data yang diperoleh penyidik saat ini, jumlah masyarakat yang menjadi member perusahaan itu dan diduga tertipu oleh sindikat ini sebanyak 22.200 jiwa. Dengan total kerugian yang cukup fantastis dengan menyentuh angka Rp 400 miliar.

"Jumlah member yang terdata 22.200, dengan total dana sekitar 400 Miliar," ujar Agung.

Agung juga menyebutkan, saat ini sudah ada 200 member lebih yang melaporkan ke posko pengaduan korban PT MGI, baik melalui email atau aplikasi Whatsap. Dia juga mengimbau kepada warga yang masih belum melaporkan untuk segera mengadu ke polisi.

"Silakan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban PT Mione Global Indonesia untuk melaporkan melalui WA di nomor 081385478887, atau email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id," papar dia.

Dari data yang diperoleh penyidik saat ini, jumlah masyarakat yang menjadi member perusahaan itu dan diduga tertipu oleh sindikat ini sebanyak 22.200 jiwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close