Bareskrim Sudah Garap 61 Saksi di Kasus Hoaks Rocky Gerung
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah memeriksa 61 orang saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) oleh Rocky Gerung terkait dengan Presiden RI Joko Widodo.
"Di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak 61 saksi sejak naik sidik," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (20/11).
Dia menyebut dari 61 saksi yang diperiksa, berasal dari 26 laporan polisi terkait dengan kasus Rocky Gerung. Tidak hanya di Bareskrim, laporan itu juga dilayangkan ke polda jajaran.
"Dua LP Bareskrim, empat LP PMJ, 12 LP Kaltim, tiga LP Kalteng, tiga LP Sumut, dan dua LP DIY," ujarnya.
Namun, Djuhandani mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Rocky Gerung untuk keperluan pemeriksaan.
"Belum, penyidik masih di lapangan," tuturnya.
Sebelumnya Djuhandani juga membantah telah menetapkan status Rocky sebagai tersangka dalam kasus ini. Bantahan itu merespons pernyataan Rocky yang mengaku telah menjadi tersangka.
"Belum menjadi tersangka. Kami baru naik penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Sabtu (17/11).