Usut Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mengusut laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi dalam penyidikan laporan tersebut.
“Saat ini, penyidik sampai hari kemarin sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik,” kata Djuhandhani di Jakarta, Selasa (31/10).
Jenderal bintang satu itu menegaskan penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
Dia menyatakan penyidik sepakat menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Hasil gelar perkara diketahui telah terjadi suatu tindak pidana,” kata Djuhandhani.
Penyidik juga sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 17 Oktober 2023.
Kemudian, mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Agung pada 19 Oktober.