Bareskrim Tahan 6 Tersangka Kasus Pensiunan BI Rp 33 M
Sita Mobil dan Blokir Rekeningjpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan tersangka di balik raibnya Dana Pensiunan Karyawan Bank Indonesia (Dapenbi) Rp 33 miliar bermodus investasi.
Keenamnya adalah Ricky Oktogospel, Teuku Iqbalshah bin Ilyas (42), Rinaldi bin Syafril alias Reinaldi (29), Fajar Rahmatulloh (35), Muhammad Mahsari (29), Teuku Tarbani (40).
Ricky dan Teuku Iqbalshah bin Ilyas dijerat Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan pasal 378 KUHP tentang Penggelapan.
Rinaldi bin Syafril alias Reinaldi (29) dan Fajar Rahmatulloh (35) dijerat dengan UU nomor 8 tahun 2010 dan UU nomor 3 tahun 2011. Muhammad Mahsari (29) dan Teuku Tarbani dijerat pasal 49 (2) huruf b UU nomor 1 tahun 1998 tentang Perbankan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Kamil Razak menjelaskan, kasus ini bermula ketika Direktur Dapenbi YS, berniat memutar dana yang dikelolanya. "Dia ingin dananya bisa dapat bunga lebih besar," kata Kamil kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (24/11).
Lantas, kata Kamil, YS menghubungi bekas anak buahnya berinisial ALF, yang kini menjadi pengawas di BI. Kemudian, ALF menghubungi RK yang tak lain adalah adik kandungnya.
Kamil menambahkan, RK kemudian mengatakan mempunyai kenalan bernama Fajar yang memiliki bisnis di bidang trading dan showroom bernama PT MKL.
Fajar diketahui merupakan anak buah Ilyas. Kemudian, Fajar bekerjasama dengan Mahsari, yang bekerja di BRI, untuk bersama-sama menemui YS.
Lantas, kata Kamil, YS ditawarkan bunga deposito 11 persen untuk ditanamkan di Bank X dan Bank Y. "Lalu dia meminta anak buahnya bernama Faisal untuk mengurus semuanya. Fajar lalu meminta tandatangan YS untuk deposito dan juga menyelipkan formulir giro,” ungkap Kamil.