Bareskrim Tahan Eks Pimpinan BPD Jateng Cabang Blora Atas Kasus Korupsi
Kamis, 13 Januari 2022 – 20:42 WIB
Mereka adalah Ubaydillah Rouf (UR) dan Teguh Kristiono (TK).
Tersangka UR berprofesi sebagai ASN Pemkab Blora dan Direktur PT Gading Mas Properti dan tersangka TK merupakan Direktur PT Lentera Emas Raya.
Para Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?