Bareskrim Tambah Masa Penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan untuk menambah masa penahanan terhadap tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo mengatakan, masa penahanan kedua tersangka itu diperpanjang selama 40 hari.
“Masa penahanan Prasetijo diperpanjang sejak 20 Agustus hingga 28 September 2020. Sementara masa penahanan Anita diperpanjang sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim,” kata Sambo kepada wartawan, Jumat (4/9).
Dalam penyidikan kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Prasetijo Utomo.
Dalam kasus ini, diketahui bahwa Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu atas inisiatif sendiri untuk Djoko Tjandra tanpa izin dari pimpinan. Dia pun dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.
Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetijo. Prasetijo juga diketahui pernah berangkat satu pesawat dengan Djoko ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Sementara Anita merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Anita berperan sebagai penghubung antara Djoko Tjandra dengan Prasetijo. (cuyjpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?