Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Ancang-Ancang Memecat Seorang Jenderal

Rabu, 10 Maret 2021 – 20:04 WIB
Polri Ancang-Ancang Memecat Seorang Jenderal - JPNN.COM
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: ANTARA/ HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu dihukum karena terbukti menerima suap penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, secepatnya mereka menggelar sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap Prasetijo yang masih menjadi jenderal aktif.

"Menunggu yang bersangkutan (Prasetijo) banding atau tidak. Kalau diterima artinya sudah inkrah, kami laksanakan kode etik profesi," kata Ferdy kepada wartawan, Rabu (10/3).

Menurut Sambo, sidang KKEP ini digelar untuk proses pemecatan terhadap Prasetijo.

Pemecatan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 terkait anggota Polri yang melakukan tindak pidana.

"Divisi Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum melaksanakan sidang KKEP," tegas Ferdy.

Majelis menyatakan Brijen Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap USD 100 ribu dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Polri segera menggelar sidang komisi kode etik dan profesi terhadap Brigjen Prasetijo Utomo yang telah divonis bersalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News