Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi III Bakal Awasi Kejagung untuk Penyelesaian Kasus Djoko Tjandra

Rabu, 02 September 2020 – 23:10 WIB
Komisi III Bakal Awasi Kejagung untuk Penyelesaian Kasus Djoko Tjandra - JPNN.COM
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah) dan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan merasa yakin Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kapasitas untuk mengungkap kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasar. 

Kejagung, kata dia, perlu mendapatkan kepercayaan dalam menangani perkara Djoko Tjandra dan Pinangki.

"Jadi harus menaruh kepercayaan, sampai diitemukan informasi ada faktor-faktor pendahuluan yang merugikan kepentingan penyidikan dan kepentingan umum," ujar Arteria kepada awak media, Rabu (2/9).

Menurut Arteria, DPR bakal melakukan pengawasan atas kinerja Kejagung dalam menangani kasus Djoko Tjandra dan Pinangki. Komisi III DPR selalu menindalanjuti kekhawatiran atau keluhan yang disampaikan masyarakat atas perkara itu.

Misalnya, ucap dia, Komisi III pernah menanyakan perlakuan khusus terhadap jaksa Pinangki ketika menjalani pemeriksaan. Hal itu disampaikan Kejagung di dalam rapat kerja.

Dari situ, Arteria pun meminta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) tidak prematur menilai pengusutan kasus Djoko Tjandra dan Pinangki.

"Kalau MAKI melihat ada keganjilan, dalam perspektif apa? Kami yang ngawasin langsung, punya data dan bukti? Jadi jangan pernyataannya terlalu prematur," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, kejaksaan dan kepolisian sedang serius dalam menangani kasus Djoko Tjandra dan Pinangki.

Arteria meminta Kejagung diberi kepercayaan dalam menangani kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki. Jika terdapat keganjilan, Komisi III DPR akan menyampaikan di rapat dengar pendapat dengan Kejagung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close