Bareskrim Tegaskan Proses Hukum Viktor Laiskodat Tunggu MKD
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat masih tertahan di Bareskrim Polri.
Kasus itu belum ada kejelasan dan masih berstatus penyelidikan.
Tertahannya penyelidikan itu bukan tanpa alasan, pasalnya Bareskrim baru mau melakukan proses hukum apabila telah mendapat kesimpulan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Mesti ada keputusan yang memutuskan bahwa pernyataan (Viktor) itu disampaikan pada saat dia melakukan tugas ke-DPR-an atau bukan," terang Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Rabu (6/12).
MKD kata dia berwenang menentukan apakah pernyataan Viktor dilakukan ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR atau sebagai orang sipil.
Nantinya, bila MKD menyatakan pidato Viktor di Kupang, NTT itu bagian dari tugasnya sebagai anggota dewan, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan.
Pasalnya, Viktor dinilai memiliki hak imunitas sebagai anggota parlemen sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Sebaliknya, bila ternyata MKD menyatakan pidato Viktor tidak tergolong sebagai bagian dari tugasnya, maka polisi dapat melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan itu.