Bareskrim Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Kasus Makar
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen sebagai tersangka dugaan makar.
Perubahan status Kivlan Zen dari saksi menjadi tersangka itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. “Iya benar, sudah tersangka,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (27/5/2019).
Sebelumnya, Kivlan sempat diperiksa pada Jumat 17 Mei lalu. Kivlan menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Bantah Makar, Kivlan Zen: Saya Sudah Punya Kerja Nyata untuk Indonesia
Mantan Jenderal bintang dua ini sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (rmol/jpg)